PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 6 — KOMPONEN KEHADIRAN
(1) Setiap Pegawai wajib melakukan perekaman komponen kehadiran dan memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). (2) Perekaman komponen kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik. (3) Setiap Pegawai melakukan perekaman komponen kehadiran sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk kerja dan pulang kerja. (4) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencatatan oleh Unit Kerja yang menangani urusan kepegawaian dan sumber daya manusia.
