PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 21
BAB 6 — KOMPONEN KEHADIRAN
(1) Ketentuan hari kerja dan jam kerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat ditentukan lain pada bulan Ramadhan atau dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure). (2) Ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
