Pasal 28
BAB 6 — KOMPONEN KEHADIRAN
(1) Sekretariat deputi atau ketatausahaan pada masing- masing Unit Kerja: a. melakukan pendataan, pengelolaan, dan rekapitulasi komponen kehadiran para Pegawai setiap bulan; dan b. menyampaikan laporan hasil rekapitulasi tersebut kepada pimpinan Unit Kerja yang menangani urusan kepegawaian dan sumber daya manusia paling lambat 2 (dua) hari kerja pada bulan berikutnya. (2) Pimpinan Unit Kerja yang menangani urusan kepegawaian dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: a. mengolah laporan hasil rekapitulasi pencatatan komponen kehadiran seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator; dan b. menyampaikan hasil rekapitulasi pelaporan pencatatan komponen kehadiran seluruh Pegawai pada setiap bulan yang berjalan sebagai perhitungan komponen kehadiran kepada Sekretaris Kementerian Koordinator paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya untuk mendapat pengesahan.
