PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 5 — KOMPONEN INTEGRITAS
Unit Kerja yang menangani urusan pengawasan internal bertanggung jawab atas rekapitulasi pencatatan dan pelaporan komponen integritas.
