PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 5 — KOMPONEN INTEGRITAS
Pimpinan Unit Kerja yang menangani urusan pengawasan internal menyampaikan rekapitulasi pelaporan komponen integritas kepada Sekretaris Kementerian Koordinator untuk mendapatkan pengesahan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada setiap bulan kedua 3 (tiga) bulan berikutnya.
