PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 5 — KOMPONEN INTEGRITAS
Penilaian komponen integritas bagi Pegawai yang baru pindah atau baru ditugaskan dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah ke Kementerian Koordinator mengikuti penilaian komponen integritas pada saat masih di kementerian/lembaga/pemerintah daerah asal.
