PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 5 — KOMPONEN INTEGRITAS
Nilai komponen Integritas merupakan nilai rata-rata dari: a. penilaian terhadap keputusan penjatuhan sanksi disiplin di luar komponen kehadiran; dan b. ketaatan terhadap penyampaian LHKPN atau LHKASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
