Pasal 14
BAB 4 — KOMPONEN CAPAIAN KINERJA
(1) Pimpinan Unit Kerja yang menangani urusan perencanaan bertanggung jawab dalam rekapitulasi pelaporan komponen capaian kinerja. (2) Penilaian komponen capaian kinerja Unit Kerja dilakukan oleh tim yang dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang menangani urusan perencanaan. (3) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari perwakilan satuan kerja unit pimpinan tinggi madya dan satuan Unit Kerja mandiri di lingkungan Kementerian Koordinator. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. (5) Pimpinan Unit Kerja yang menangani urusan perencanaan menyampaikan rekapitulasi pelaporan komponen capaian kinerja kepada Sekretaris Kementerian Koordinator untuk mendapatkan pengesahan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada setiap bulan kedua 3 (tiga) bulan berikutnya.
