Pasal 13
BAB 4 — KOMPONEN CAPAIAN KINERJA
(1) Setiap Unit Kerja menyampaikan laporan hasil komponen capaian kinerja triwulan yang telah ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada Unit Kerja masing- masing secara elektronik. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem aplikasi perencanaan dan pelaporan kepada Unit Kerja yang menangani urusan perencanaan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara nonelektronik dalam hal: a. terjadi gangguan jaringan internet; b. terjadi keadaan kahar (force majeure); dan/atau
c. gangguan lain yang menyebabkan tidak dapat dilakukan pengiriman data melalui sistem aplikasi. (4) Laporan hasil komponen capaian kinerja triwulan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menyerahkan berkas laporan kepada Unit Kerja yang menangani urusan perencanaan.
