PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 4 — KOMPONEN CAPAIAN KINERJA
(1) Komitmen dihitung berdasarkan nilai rata-rata: a. ketepatan waktu penyampaian RKB, LKKB, dan Laporan Triwulan; dan b. penyerapan anggaran dan kesesuaian LKKB terhadap RKB. (2) RKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat setiap tanggal 5 (lima) setiap bulannya. (3) LKKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat setiap tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya. (4) Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) bulan pertama pada 3 (tiga) bulan berikutnya.
