PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 4 — KOMPONEN CAPAIAN KINERJA
Orientasi pelayanan bagi Unit Kerja dihitung berdasarkan Laporan Triwulan dan disampaikan paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) pada bulan pertama pada 3 (tiga) bulan berikutnya.
