PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 6 — KOMPONEN KEHADIRAN
(1) Hari kerja bagi Pegawai ditetapkan 5 (lima) hari mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. (2) Hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.
