PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 29
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Umum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan dukungan administrasi ketatausahaan pimpinan; b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan keprotokolan; c. pengelolaan rumah tangga; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; e. pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan dan pelaporan keuangan; f. pelaksanaan perencanaan, pengadaan, pengembangan, dan pengelolaan kepegawaian dan sumber daya manusia; dan g. pengelolaan kearsipan dan persuratan.
