PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 28
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Biro Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan ketatausahaan, keprotokolan, pengelolaan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan pengadaan barang/jasa, keuangan, kepegawaian dan sumber daya manusia, dan kearsipan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
