Pasal 179
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi pengembangan sistem informasi, pemeliharaan jaringan dan penyajian informasi, karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(2) Kepala Biro yang menangani fungsi pengelolaan sistem dan teknologi informasi, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
