PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 178
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2) Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan diduduki oleh Kepala Bagian yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
