PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 180
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kepala Biro yang menangani fungsi pengelolaan komunikasi publik dan pelayanan informasi, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
