PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 10
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Biro Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administasi kerja sama, pengelolaan kegiatan strategis, koordinasi perencanaan program dan anggaran, serta memantau, menganalisis, mengevaluasi, dan melaporkan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
