PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 11
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan administrasi kerja sama luar negeri; b. pemberian dukungan administrasi pengelolaan kegiatan strategis dan kerja sama antarlembaga;
c. pemberian dukungan administrasi, pengelolaan, dan penanganan isu-isu strategis bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; d. koordinasi perencanaan program dan anggaran; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan akuntabilitas kinerja.
