PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Benturan Kepentingan di...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk:
- sebagai kerangka acuan bagi Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk menciptakan budaya kerja organisasi yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi- situasi benturan kepentingan;
- mewujudkan lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
- mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara;
- menegakkan integritas;
- meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
