PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Benturan Kepentingan di...
Pasal 3
BAB 3 — BENTUK, JENIS, DAN SUMBER BENTURAN KEPENTINGAN
Bentuk benturan kepentingan yang dapat terjadi di lingkungan Kementerian, sebagai berikut:
- situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatannya;
- situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai menggunakan aset jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan;
- situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan;
- situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
- situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai dalam proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
- situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai menyalahgunakan jabatan;
- situasi yang memungkinkan pejabat atau pegawai menggunakan diskresi yang menyalahgunakan wewenang;
- situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai melakukan perangkapan jabatan di beberapa instansi yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;
- moonlighting atau outside employment (bekerja lain di luar pekerjaan pokoknya).
