Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
- Benturan kepentingan adalah situasi dimana pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
- Penyelenggara Negara adalah pejabat pemerintah, hakim, dan pengawas.
- Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat dan daerah.
- Lembaga Publik adalah lembaga publik di lingkungan instansi pemerintah.
- Menteri adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Kementerian adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Penyalahgunaan Wewenang adalah dengan membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan
perundangundangan. 8. Hubungan Afiliasi (pribadi, golongan) adalah hubungan yang dimiliki oleh Pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya. 9. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. 10. Kelemahan Sistem Organisasi adalah keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan penyelenggara negara yang disebabkan karena struktur dan budaya organisasi yang ada.
