PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang KELOMPOK KERJA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 6
Susunan anggota pada bidang pencegahan, bidang penanganan, serta bidang pemberdayaan dan partisipasi pada Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku ketua harian Tim Koordinasi Pusat.
