PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang KELOMPOK KERJA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pokja P3AKS melakukan koordinasi secara berjenjang dengan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial baik di tingkat pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
