Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Pokja P3AKS menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pembahasan pelaksanaan rapat koordinasi pusat tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial;
b. penyiapan bahan rapat koordinasi khusus yang membahas permasalahan perempuan dan anak dalam konflik sosial yang membutuhkan pemecahan secara cepat dan tepat; c. pembahasan masalah dan hambatan dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi tentang pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial; e. pemberian pendapat, pertimbangan, dan saran tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial; dan f. pendampingan Tim Koordinasi Pusat dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial.
