PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang KELOMPOK KERJA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 3
Pokja P3AKS bertugas membantu Tim Koordinasi Pusat dalam melaksanakan: a. koordinasi pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial; b. advokasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan c. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN.
