PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang KELOMPOK KERJA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 7
Pokja P3AKS melaksanakan rapat koordinasi paling sedikit 4 (empat) bulan sekali.
Pokja P3AKS melaksanakan rapat koordinasi paling sedikit 4 (empat) bulan sekali.