PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang KELOMPOK KERJA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 10
(1) Seluruh pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Pokja P3AKS dibebankan pada anggaran masing- masing Kementerian/Lembaga. (2) Seluruh pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibebankan pada anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
