PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang KELOMPOK KERJA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1325), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
