PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang KELOMPOK KERJA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 9
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Pokja P3AKS dibentuk Sekretariat yang secara fungsional berada pada unit kerja di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala sekretariat yang secara ex officio dijabat oleh pimpinan tinggi pratama di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Pokja P3AKS. (4) Susunan keanggotaan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku Ketua Harian Tim Koordinasi Pusat.
