Pasal 34
BAB 7 — PENILAIAN, PERHITUNGAN, DAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja terhadap Pegawai atau Pegawai Lainnya yang diangkat dalam suatu jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator dilakukan sebagai berikut: a. untuk Pegawai atau Pegawai Lainnya yang menduduki rumpun jabatan Pimpinan Tinggi dan rumpun jabatan Administrasi (administrator dan pengawas), pembayaran tunjangan kinerja dibayarkan terhitung sejak tanggal pelantikan; dan b. untuk Pegawai atau Pegawai Lainnya yang menduduki jabatan Staf Khusus Menteri Koordinator, rumpun jabatan Fungsional dan rumpun jabatan Administrasi (pelaksana), Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung sejak tanggal melaksanakan tugas. (2) Dalam hal tanggal pelantikan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a, tidak pada tanggal hari kerja pertama pada bulan berkenaan, Tunjangan Kinerja dibayarkan pada bulan berikutnya. (3) Dalam hal tanggal melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf b, tidak pada tanggal hari kerja pertama pada bulan berkenaan, Tunjangan Kinerja dibayarkan pada bulan berikutnya. (4) Pegawai atau Pegawai Lainnya yang diangkat dalam suatu jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator, sebagaimana tersebut pada ayat (1) berdasarkan Keputusan dari Pejabat yang berwenang.
