PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 33
BAB 7 — PENILAIAN, PERHITUNGAN, DAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Periode penghitungan kehadiran Pegawai untuk pembayaran Tunjangan Kinerja adalah terhitung sejak tanggal 21 (dua puluh satu) bulan berjalan sampai dengan tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya. (2) Pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan oleh Unit Kerja yang menangani urusan Keuangan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya. (3) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hari libur, pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya.
