PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 35
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh perseratus) sesuai dengan kelas jabatannya, dengan mengikuti seluruh ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator. (2) Ketentuan pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana tersebut pada ayat (1) diberikan sampai dengan Pegawai bersangkutan telah diangkat secara penuh, berdasarkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang. (3) Pembayaran Tunjangan Kinerja terhadap Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya berdasarkan Pasal 34.
