PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 28
BAB 7 — PENILAIAN, PERHITUNGAN, DAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Rekapitulasi masing-masing komponen penilaian yang telah memperoleh pengesahan Sekretaris Kementerian Koordinator selanjutnya diteruskan kepada Unit Kerja yang menangani urusan kepegawaian untuk dilakukan penghitungan akhir. (2) Hasil penghitungan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Unit Kerja yang menangani urusan keuangan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja.
