PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 29
BAB 7 — PENILAIAN, PERHITUNGAN, DAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Menteri Koordinator diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh perseratus) dari tunjangan kinerja tertinggi pegawai. (2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
