Pasal 26
BAB 6 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. (2) Besaran Tunjangan Kinerja yang diterima pegawai ditentukan berdasarkan kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenko ini. (3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Kementerian Koordinator; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat; d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Koordinator;
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggung negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian Koordinator. (4) Pegawai yang menjalani tugas belajar diberikan tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) sesuai dengan kelas jabatannya.
