PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 25
BAB 5 — KEHADIRAN
Pimpinan Unit Kerja yang menangani urusan kepegawaian menyampaikan rekapitulasi pelaporan komponen kehadiran pada setiap bulan yang berjalan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator untuk mendapatkan pengesahan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya.
