Pasal 24
BAB 5 — KEHADIRAN
(1) Pimpinan Unit Kerja yang menangani urusan kepegawaian bertanggung jawab dalam rekapitulasi Pencatatan Kehadiran seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator. (2) Pimpinan Unit Kerja yang menangani urusan kepegawaian menginformasikan rekapitulasi Pencatatan Kehadiran Pegawai pada bulan berikutnya kepada masing-masing pimpinan Unit Kerja. (3) Dalam hal Pencatatan Kehadiran dilakukan secara manual sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (4) dan ayat (5), penanggung jawab pencatatan kehadiran adalah Unit Kerja yang menangani urusan kepegawaian. (4) Penanggung jawab pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan Daftar Hadir
tersebut kepada Unit Kerja yang menangani urusan kepegawaian pada hari kerja berikutnya.
