PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 20
BAB 5 — KEHADIRAN
(1) Pegawai dikecualikan untuk melakukan pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dalam hal: a. mendapatkan penugasan untuk:
- melaksanakan perjalanan dinas dalam kota;
- melaksanakan perjalanan dinas luar kota;
- melaksanakan perjalanan dinas luar negeri; atau
- menghadiri undangan atau tugas kedinasan dalam kota yang dimulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 15.00; b. menjalani cuti; atau c. menjalani tugas belajar. (2) Pegawai yang menghadiri undangan atau tugas kedinasan dalam kota mulai pukul 07.30 WIB, diperbolehkan tidak melakukan pencatatan kehadiran masuk kerja. (3) Pegawai yang menghadiri undangan atau tugas kedinasan dalam kota mulai pukul 13.00 WIB, diperbolehkan tidak melakukan pencatatan pulang kerja.
