Pasal 19
BAB 5 — KEHADIRAN
(1) Setiap Pegawai melakukan pencatatan kehadiran dan memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja. (2) Setiap Pegawai melakukan pencatatan kehadiran sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk kerja dan pulang kerja. (3) Pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik menggunakan mesin finger print. (4) Pencatatan kehadiran dapat dilakukan secara manual dalam hal: a. mesin finger print mengalami kerusakan atau tidak berfungsi; b. sidik jari tidak terekam dalam mesin finger print; dan c. terjadi keadaan kahar (force majeure). (5) Pencatatan kehadiran secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengisi formulir daftar hadir pada hari yang sama di Unit Kerja yang menangani urusan kepegawaian.
