Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RENCANA AKSI NASIONAL PENINGKATAN KESEJAHTERAAN ANAK USIA SEKOLAH DAN REMAJA
(1) Tim peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Koordinator. (2) Tim peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas: a. menyiapkan rumusan penyusunan rencana dan program kerja, menyinergikan, mengintegrasikan pengembangan intervensi program peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja; b. mengoordinasikan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan pada pelaksanaan RAN Peningkatan
Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja; c. mengoordinasikan pelaksanaan advokasi dan sosialisasi dalam peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja; d. mengevaluasi pelaksanaan RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat pusat dan daerah. (3) Tim peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang ditunjuk oleh kementerian/lembaga terkait. (4) Dalam hal diperlukan susunan keanggotaan tim peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja tingkat pusat dapat ditambah: a. tenaga ahli; b. organisasi profesi; c. akademisi: d. tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; e. dunia usaha; dan/atau f. mitra pembangunan.
