Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RENCANA AKSI NASIONAL PENINGKATAN KESEJAHTERAAN ANAK USIA SEKOLAH DAN REMAJA
(1) Tim peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur/bupati/wali kota. (2) Tim peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja tingkat provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyiapkan rumusan; b. mengoordinasikan, menyinergikan, mengintegrasikan, kemitraan; dan c. mengevaluasi penyelenggaraan peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja secara
efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di wilayahnya. (3) Tim peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perangkat daerah dan pemangku kepentingan. (4) Susunan keanggotaan tim peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja tingkat provinsi/kabupaten/kota disesuaikan dengan kebutuhan.
