Pasal 11
BAB 3 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Dalam rangka menjamin pelaksanaan RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja perlu dilaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (2) Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan bertujuan untuk: a. mengetahui capaian pelaksanaan program dan kegiatan; b. menjadi pertimbangan perencanaan dan penganggaran serta peningkatan akuntabilitas; c. merekomendasikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja; dan d. memberikan penilaian kesesuaian terhadap kegiatan, keluaran, dan target Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahtweraan Anak Usia Sekolah dan Remaja. (3) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan ketersediaan data dan sistem informasi (dashboard). (4) Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja dilakukan oleh kementerian/ lembaga, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten kota, dan pemerintah desa sesuai dengan kewenangannya. (5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. membandingkan antara target capaian pelaksanaan program dan kegiatan kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, dan perangkat daerah kabupaten/kota dengan dokumen target indikator RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja; b. rapat koordinasi pusat dan daerah; dan/atau c. tinjauan lapangan.
