PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENINGKATAN KESEJAHTERAAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RENCANA AKSI NASIONAL PENINGKATAN KESEJAHTERAAN ANAK USIA SEKOLAH DAN REMAJA
(1) Dalam rangka rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja. (2) Tim peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja dibentuk mulai dari tingkat pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
