Pasal 6
BAB 3 — KEANGGOTAAN
(1) Sub Gugus Tugas Bidang Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 1, terdiri atas:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; c. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri; e. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; f. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama; g. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama; h. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama; i. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Kementerian Agama; j. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha, Kementerian Agama; k. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; l. Deputi Bidang Statistik Sosial, Badan Pusat Statistik; dan m. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Kabinet. (2) Sub Gugus Tugas Bidang Kesehatan dan Gizi Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 2, terdiri atas: a. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan; c. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan; d. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; f. Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; dan g. Deputi Bidang Statistik Sosial, Badan Pusat Statistik.
(3) Sub Gugus Tugas Bidang Perlindungan, Pengasuhan, dan Kesejahteraan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 3, terdiri atas: a. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; b. Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan; c. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan; d. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial; f. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; g. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
h. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; i. Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; j. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; k. Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; dan l. Deputi Bidang Statistik Sosial, Badan Pusat Statistik.
