PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI...
Pasal 5
BAB 3 — KEANGGOTAAN
Susunan keanggotaan Sub Gugus Tugas terdiri atas: a. Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan b. Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional c. Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri d. Anggota : 1) Sub Gugus Tugas Bidang Pendidikan Anak Usia Dini; 2) Sub Gugus Tugas Bidang Kesehatan dan Gizi Anak Usia Dini; dan 3) Sub Gugus Tugas Bidang Perlindungan, Pengasuhan, dan Kesejahteraan Anak Usia Dini.
