Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Sub Gugus Tugas menyelenggarakan fungsi: a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyiapan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; b. melakukan advokasi, sosialisasi, dan fasilitasi pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; c. melakukan penguatan kelembagaan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan dan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; d. melakukan peningkatan akses, pemerataan, kesinambungan dan kelengkapan jenis pelayanan serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; dan
e. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan untuk anak usia 0-6 tahun.
