Pasal 7
BAB 3 — KEANGGOTAAN
(1) Sub Gugus Tugas Bidang Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi penyiapan kebijakan, program, kegiatan dan anggaran pendidikan anak usia dini; b. advokasi, sosialisasi, dan fasilitasi pelaksanaan pendidikan anak usia dini; c. penguatan kelembagaan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan anak usia dini; d. peningkatan akses, pemerataan, kesinambungan dan kelengkapan jenis pelayanan serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan pendidikan anak usia dini; dan e. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini di tingkat kabupaten/kota dan desa/ kelurahan untuk anak usia 3-6 tahun dengan prioritas anak usia 5-6 tahun. (2) Sub Gugus Tugas Bidang Kesehatan dan Gizi Anak Usia Dini menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi penyiapan kebijakan, program, kegiatan dan anggaran kesehatan dan gizi anak usia dini; b. advokasi, sosialisasi, dan fasilitasi pelaksanaan kesehatan dan gizi anak usia dini; c. penguatan kelembagaan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan dan gizi anak usia dini; d. peningkatan akses, pemerataan, kesinambungan dan kelengkapan jenis pelayanan serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan gizi anak usia dini; dan e. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kesehatan dan gizi anak usia dini di tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan untuk anak usia 0-6 tahun. (3) Sub Gugus Tugas Bidang Perlindungan, Pengasuhan, dan Kesejahteraan Anak Usia Dini menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi penyiapan kebijakan, program, kegiatan dan anggaran perlindungan, pengasuhan, dan kesejahteraan anak usia dini; b. advokasi, sosialisasi, dan fasilitasi pelaksanaan perlindungan, pengasuhan, dan kesejahteraan anak usia dini; c. penguatan kelembagaan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan dan pelayanan perlindungan, pengasuhan, dan kesejahteraan anak usia dini; d. peningkatan akses, pemerataan, kesinambungan dan kelengkapan jenis pelayanan serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan perlindungan, pengasuhan, dan kesejahteraan anak usia dini; dan e. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan, pengasuhan, dan kesejahteraan anak usia dini di tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan untuk anak usia 0-6 tahun.
