PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI...
Pasal 14
BAB 5 — PELAPORAN
Ketua Sub Gugus Tugas melaporkan pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif kepada ketua Gugus Tugas secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
