PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI...
Pasal 13
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Sub Gugus Tugas melaksanakan rapat koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Rapat koordinasi bertujuan untuk membahas pelaksanaan tugas Sub Gugus Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
